Senin 06 Feb 2017 20:44 WIB

Pengamat Nilai Dewan Komisioner OJK Sebaiknya Bukan dari Politisi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendaftaran seleksi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah ditutup. Pendaftaran itu pun turut diserbu para politisi. Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai politisi rentan konflik kepentingan jika menjadi anggota DK OJK.

mengatakan, Dewan Komisioner OJK harus terdiri dari orang-orang yang profesional dan bebas konflik kepentingan. "Sebenarnya tidak ada dikotomi, tapi persoalannya ini kan mengurusi sektor yang benar-benar sangat strategis dan penting," ujarnya, di Jakarta, Senin, (6/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini, para politisi yang terjun di posisi strategis memang banyak mendapatkan sorotan. Maka menurutnya, DK OJK lebih baik bukan bagian dari partai politik.

"Mendingan untuk mengurusi OJK atau bank sentral harus benar-benar orang yang berpotensi. Selain itu harus minim sekali adanya conflict of interest," tutur Enny.

Enny menambahkan, meski politisi yang mencalonkan diri menjadi DK OJK memahami industri keuangan, tetapi kompetensi utamanya sebagai politisi. "Lebih baik orang-orang profesional dan murni," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tak ada larangan bagi anggota partai politik (politisi) untuk ikut seleksi dewan komisioner OJK. Menurutnya tidak ada undang-undang (UU) yang melarang politisi ikut seleksi  tersebut. Namun, dia mengatakan presiden sudah memerintahkan agar Pansel memilih tim yang dapat menjaga perekonomian Indonesia.

Pendaftaran seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari lalu. Hasilnya, ada sebanyak 174 peserta yang telah memenuhi kelengkapan berkas administrasi dalam tahap pertama seleksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement