Kamis 02 Feb 2017 22:08 WIB

Menteri Susi Curhat Aturannya Banyak Digugat Penjahat Perikanan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan yang ia buat selama ini untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia masih kerap terganjal UU Nomer 45 Tahun 2008 yang kerap digugat di Mahkamah Konstitusi.

Susi mengatakan rezim pemerintah hanya berusia lima tahun. Tak sedikit peraturan yang sudah dibuat dengan dasar kedaulatan negara diubah lagi dengan kepentingan tertentu. "Rezim ini cuma lima tahun. Saya banyak di-PTUN-kan sama penjahat. Ini sistem yang sudah baik. Angka angka kita itu diakui internasional. Kita banyak nih di-PTUNkan nih," ujar Susi saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Legeslasi DPR RI di Komplek Parlemen, Kamis (2/2).

Susi mengatakan ada beberapa bukti bahwa peraturan yang selama ini telah ia buat membawa dampak positif bagi para nelayan dan perekonomian negara. Susi mengatakan saat ini pencurian ikan atau illegal fishing sudah sangat jauh menurun. Tangkapan nelayan juga naik hingga 2,5 juta ton pada 2016. Ia juga menambahkan bahwa nilai ekspor saat ini meningkat dan ketergantungan impor menurun.

"Dulu, masih banyak proses transhipment (bongkar muat) yang terjadi di tengah laut. Buat apa kita capek-capek bikin infrastruktur kalau praktik transhipment masih di tengah laut. Laut kita adalah sumber daya dan kekayaan kita, maka jangan sampai ada asing yang menangkap di wilayah kita," ujar Susi.

Ia mengatakan untuk mendukung kebijakan yang ia nilai berpihak kepada nelayan ini harus bisa didukung oleh legislatif dengan membuat peraturan yang bisa memaksimalkan pelaksanaan. Ia juga berharap peraturan ke depan memang bisa diterima oleh banyak pihak dan berkekuatan hukum tetap agar bisa menjadi modal bagi negara untuk bisa menindak pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement