Kamis 02 Feb 2017 15:00 WIB

OJK Siap Dukung Pendirian Bank Wakaf Ventura

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank, Firdaus Djaelani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank, Firdaus Djaelani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung berdirinya bank wakaf ventura yang dicanangkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini ICMI sedang menyiapkan semua persyaratan, seperti pendirian PT, permodalan, pengurus dan sebagainya. "Bila sudah lengkap izin akan diajukan ke OJK," ujar Firdaus Djaelani pada Republika.co.id, Kamis (2/2).

Firdaus yang juga merupakan salah satu pengurus ICMI ini mengungkapkan, selain persyaratan pendirian bank wakaf ventura, ICMI juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat dan ormas-ormas Islam.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F Pardede menambahkan, ICMI sudah berkoordinasi dengan tim teknis OJK untuk memenuhi persyaratan pembentukan lembaga keuangan wakaf ini. "Secara konseptual kami siap, baik secara teknis maupun ketentuan untuk mendukung ventura wakaf," ujar Dumoly.

Menurut Dumoly, pembentukan bank wakaf ventura ini tidak sulit. Sebab, lembaga keuangan ventura wakaf ini secara umum sama saja dengan perusahaan ventura. Hal yang berbeda, kata Dumoly, masyarakat dapat berpartisipasi dengan bank wakaf ventura melalui dana ventura baik dari bank syariah maupun konvensional ataupun CSR perusahaan.

Adapun dari segi persyaratan, baik permodalan maupun manajemennya telah dikoordinasikan dengan tim pembentukan dari ICMI. "Untuk permodalan akan kami undang semua sektor keuangan syariah untuk berpartisipasi," imbuhnya.

Saat ini OJK masih menunggu proposal pendirian bank wakaf ventura. Menurut Dumoly, apabila telah mengajukan proposal perizinan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diajukan, maka dalam satu hingga dua bulan izin akan dikeluarkan. "Tinggal kita tunggu proposal dari mereka pengajuan perizinan. Kalau mau mendirikan, sekarang mengajukan proposal sebulan dua bulan bisa jadi. Tidak akan lama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement