Rabu 01 Feb 2017 15:46 WIB

Perusahaan Besar akan Diminta Berdayakan Usaha Kecil

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan agar perusahaan besar memperhatikan dan memberdayakan usaha-usaha kecil yang ada di sekitarnya. Kebijakan tersebut merupakan satu rangkaian yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan di masyarakat.

"Iya nanti akan dibikin jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk akhirnya sama-sama saling menguntungkan, jangan bikin korporasi malah takut," ujar Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/2).

Saat ini pemerintah sedang mempelajari lebih detail agar saat kebijakan tersebut terbit bisa langsung diimplementasikan oleh pelaku usaha. Rencananya kebijakan tersebut akan diluncurkan dalam satu atau dua bulan ke depan, dan diharapkan iklim investasi tetap terjaga. "Jadi kita harus berhati-hati sekali dalam mengatur ini supaya mereka (korporasi besar) bisa merasakan tanggung jawab sosial dengan membantu yang kecil-kecil ini," kata Sofjan.

Menurut Sofjan, memang saat ini perusahaan-perusahaan besar sudah mempunyai program CSR untuk membantu masyarakat tetapi diharapkan pemberdayaannya bisa lebih besar lagi. Misalnya, perusahaan kelapa sawit diharapkan tidak hanya memajukan petani inti tetapi juga harus melibatkan petani plasma. Sedangkan di sektor otomotif, diharapkan bisa menggunakan komponen lokal.

Nantinya kebijakan ini akan diberlakukan secara merata untuk semua sektor usaha, termasuk pelaku usaha ritel dan juga perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat pelaku usaha ritel dapat membina usaha-usaha kecil di sekitarnya. Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor pada Selasa (31/1) lalu.

Sofjan mengatakan, pemerintah sudah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas kebijakan ini. Nantinya kebijakan ini juga berlaku untuk korporasi asing dengan porsi yang berbeda. Hal ini karena perusahaan asing sudah diatur dalam beberapa undang-undang, misalnya di sektor pertambangan. Menurut Sofjan, sebetulnya kebijakan ini sudah disiapkan sejak kabinet dimulai tetapi pelaksaannya ada pada setiap menteri koordinator di masing-masing bidang yang kemudian dirapatkan lagi di sidang kabinet. "Ya ini sesuai dengan yang diinginkan di forum Davos," kata Sofjan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia meluncurkan 10 kebijakan jangka menengah untuk mengatasi masalah ketimpangan dalam rapat terbatas di Istana Bogor. Seluruh kebijakan tersebut dipayungi dalam tiga pilar dan area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement