Selasa 31 Jan 2017 14:17 WIB

Kemenkeu Kirim Surat ke 1 Juta Wajib Pajak, Ini Isinya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat kepada 1 juta wajib pajak untuk mengejar target penerimaan dalam dua bulan sisa waktu amnesti pajak. Surat tersebut berisi imbauan agar WP mengikuti program amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan program amnesti pajak dalam dua bulan ke depan akan terus digenjot. Program yang akan berakhir pada Maret ini diharapkan bisa menyadarkan para wajib pajak untuk tertib pajak.

Ia mengungkap DJP sudah mengirimkan surat bagi 1 juta wajib pajak pada 25 Januari. Ken mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak. "Amnesty jalan terus, kita sudah kirim ke 1 juta WP, masih banyak yang belum ikut. Kita imbau agar masyarakat ikut karena kasihan kalau nggak ikut nanti kena pasal dan bebannya besar," ujar Ken saat ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Selasa (31/1).

Ken mengatakan pihaknya masih optimistis bahwa program amnesti pajak bisa berjalan dengan baik. Program ini dinilai bisa membuat penerimaan negara dari pajak juga meningkat. Selain itu, pemerintah mempunyai basis data yang kuat agar ke depan para WP bisa lebih tertib pajak.

Jika masa waktu berakhir, Ken mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yaitu memberikan beban denda lebih besar bagi para WP yang tidak mengikuti program amnesti pajak. "Kan ada pasal 18 UU TA (Tax Amnesty). Bisa kita periksa. Makanya ikut aja deh, kasihan kalau nggak ikut," ujar Ken.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement