Jumat 27 Jan 2017 17:11 WIB

OJK Gandeng Ombudsman untuk Perlindungan Konsumen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang koordinasi dalam penyelenggaran pelayanan publik. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Jumat (27/1).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat.

"Dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara terintegrasi di sektor keuangan, saya memandang peran Ombudsman yang berwenang mengawasi peran pelayanan publik menjadi penting, sehingga pelayanan dan perlindungan hak-hak masyarakat bisa menciptakan keadilan bagi masyarakat luas," ujar Muliaman.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, respon masyarakat terhadap berbagai layanan publik termasuk jasa keuangan semakin meningkat. Tercatat pada tahun 2016 laporan ke Ombudsman mengenai kementerian dan lembaga sebanyak 9.069, naik dari tahun lalu yang sebesar 6.859.

Khusus untuk OJK tidak terlalu banyak, dari rentang 2014-2017 ada terdapat 54 laporan. Dengan rincian sebanyak 24 laporan ditutup dengan berbagai alasan dan 30 masih proses.

"Karena laporan yg masuk belum tentu benar maka kami klarifikasi," ujar Amzulian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement