REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan aturan mengenai dana ventura wakaf yang rencananya dibentuk untuk memanfaatkan dana umat lewat pengelolaan organisasi masyarakat. Dana tersebut nantinya akan kembali disalurkan ke masyarakat lewat dana bergulir.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah dan lembaga terkait telah membahas dana ventura wakaf tersebut dengan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Rabu (25/1). Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup pendalaman hingga hal teknis dana ventura wakaf.
"Dalam pembahasan tadi dengan Bapak Presiden perlu ada pendalaman karena terkait dengan regulasi, kesiapan-kesiapan yang sifatnya lebih teknis agar ini betul-betul sesuatu yang visibel dan aplikabel. Bapak Presiden tadi sampaikan agar betul hati-hati agar alih-alih ingin kembangkam ekonomi umat justru risiko-risiko tidak kita perhitungan, " ujarnya ditemui di Yogyakarta, Rabu (25/1) malam.
Pembentukan dana ventura wakaf tersebut, kata dia, untuk memanfaatkan dana wakaf termasuk tanah agar tidak menganggur atau idle. Dana itu sekaligus untuk mengerakkan ekonomi umat melalui organisasi masyarakat yang jumlahnya relatif banyak. "Kita ingin sinegikan ini agar nilai kemanfaatannya lebih luas," ujarnya.
Lukman menjelaskan dana ventura wakaf akan mencerminkan kekuatan sosial umat Islam. Sistem keuangan Islam selama ini memiliki dua jenis yakni keuangan syariah komersial dan keuangan Islam sosial.
Keuangan Islam sosial ini terwujud dalam zakat dan wakaf yang bukan hanya uang tetapi juga bentuk lain seperti tanah. "Kalau ini diberdayakan bisa positif bagi ekonomi umat," ujarnya.
Dua instrumen yakni zakat dan wakaf yang lebih sosial tidak mengharapkan keunungan seperti komersial, tetapi dikembalikan ke umat lewat dana bergulir. Dana ventura wakaf ini ditegaskannya tidak akan menyaingi usaha pembiayaan bank syariah.
"Tentu ada perbedaan dalam hal tertentu, bank syariah kembali ke perusahaan tapi kalau ini (bank ventura wakaf) akan lebih ke umat karena dana bergulir," ujarnya.