REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan memformulasikan harga gas untuk tiga sektor industri yang telah mendapatkan penurunan harga gas sesuai dengan Permen ESDM No 40 tahun 2016. Sebab, saat ini baru perusahaan BUMN yang bisa mendapatkan penurunan harga dengan nilai yang telah ditetapkan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, tiga sektor industri yang telah mendapatkan penurunan harga gas adalah industri pupuk, baja, dan petrokimia. Namun, belum semua industri di sektor tersebut yang mendapatkan penurunan harga.
"Yang baru dapat (penurunan harga gas) kan BUMN saja, di luar BUMN belum ada yang dapat, ini yang kita minta disusulkan (Formulasi penurunan harganya)," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas penurunan harga gas di Istana Negara, Selasa (24/1).
Airlangga menjelaskan, dalam PermenESDM disebut bahwa penurunan harga gas bukan sistem satu harga, melainkan menggunakan formula. Artinya ada hitung-hitungan yang dilakukan industri pengguna gas dan industri penghasil gas dalam menentukan harga.
Dengan skema ini, maka setiap perusahaan akan memiliki formulasi yang berbeda-beda. Formula penghitungan harga gas ini yang harus diselesaikan oleh perusahaan dibantu oleh KemenESDM. Sehingga terdapat detil perhitungan masing-masing perusahaan untuk mendapatkan penurunan harga gas tersebut.
Sementara untuk empat sektor industri lain yakni Oleo Chemical, Kaca, Keramik, dan Sarung Tangan Karet masih belum bisa dijabarkan batasan penurunan harga gas untuk produksi. Sebab, pemerintah juga masih harus merampungkan semua industri yang ada dalam tiga sektor sesuai PermenESDM.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan perhitungan untuk empat sektor tersebut. Pemerintah masih berkeinginan agar semua industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku atau bahan penunjang produksi bisa mendapatkan penurunan harga sehingga industri dalam negeri bisa memiliki produk bersaing dengan negara lain.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Gas Industri Dihitung Ulang