Selasa 24 Jan 2017 13:11 WIB

DPR dan Kementerian BUMN Dorong Beroperasinya Semen Rembang

Warga Rembang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/12) mendukung segera beroperasinya pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah mereka.
Foto: Bowo S Pribadi
Warga Rembang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/12) mendukung segera beroperasinya pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi VI DPR mengungkapkan, Kementerian BUMN berkomitmen mendukung dan mendorong agar pabrik Semen Rembang, di Jawa Tengah agar dapat segera beroperasi. Di hadapan Komisi VI DPR, Kementerian BUMN juga menyatakan kesediaannya membantu proses penyempurnaan amdal dan izin lingkungan Semen Rembang.

Sehingga, ke depannya Kementerian BUMN ingin Semen Rembang tidak lagi mengalami kendala. "Kami sudah gelar rapat dengan Kementerian BUMN, salah satunya bahas Semen Rembang. Mereka sudah menegaskan di depan kami tetap mendukung dan ingin Semen Rembang cepat beroperasi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, Selasa (24/1), melalui siaran pers yag diterima Republika.co.id.

Menurut Azam, persoalan yang selama ini dituntut dari Semen Rembang adalah soal izin lingkungannya. Menyikapi itu, Kementerian BUMN menuturkan Semen Rembang sedang dalam proses penyempurnaan izinnya.

"Kementerian BUMN punya tanggung jawab sebagai pemegang saham agar pabrik Semen Rembang jangan terbengkalai, cuma menjadi puing rongsokan. Jangan negara rugi akibat tidak beroperasinya Semen Rembang," kata Azam.

Azam menyatakan, setelah mendengar perkembangan terakhir dari Kementerian BUMN, Komisi VI DPR juga langsung memutuskan agar Semen Rembang bisa beroperasi. Komisi VI DPR bakal bersinergi dengan Kementerian BUMN terkait segera beroperasinya Semen Rembang.

"Komisi VI DPR tetap mendorong terus Semen Rembang beroperasi. Jangan sampai proyek negara benilai Rp 4,97 triliun ini gagal dan batal," kata Azam.

DPR juga mencoba mendorong diungkapnya pelaku utama di balik penolakan Semen Rembang. Komisi VI DPR, ucap Azam, merasa heran begitu masifnya penolakan Semen Rembang sebagai milik negara.

"Sekarang izin lingkungannya sesuai perintah putusan Mahkamah Agung sudah di cabut. Berarti kan sudah mematuhi hukum. Untuk Semen Rembang juga jangan terburu-buru menyusun perizinannya supaya benar-benar bagus," kata Azam.

Terkait pascakeputusan Semen Rembang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Azam meminta situasi pengamanan di areal lokasi pabrik semakin ditingkatkan. Jangan sampai nantinya polemik pabrik semen makin kisruh kemudian terjadi benturan antara massa pendukung dan penolak Semen Rembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement