Jumat 20 Jan 2017 22:55 WIB

KPPU Ingin Pasar Telekomunikasi Indonesia Semakin Kompetitif

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Citra Listya Rini
Operator telekomunikasi (Ilustrasi)
Foto: Reuters
Operator telekomunikasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf‎ mengatakan, jika pemerintah ingin menciptakan industri telekomunikasi yang efisien dan tercipta persaingan usaha sehat harus segera menetapkan biaya interkoneksi.

KPPU meminta agar dalam menetapkan biaya interkoneksi pemerintah harus berdasarkan aturan yang ada dan ditetapkan secara adil. Selain menerapkan biaya interkoneksi yang fair bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi, Syarkawi meminta agar pemerintah dapat mengatur tarif off net yang diberlakukan operator telekomunikasi.

Saat ini KPPU melihat tarif on net sudah relatif lebih baik, bahkan cenderung turun. Namun, yang menjadi perhatian KPPU saat ini adalah tarif off net. Syarkawi melihat tarif off net yang saat ini ditetapkan operator bisa lima hingga 10 kali dari tarif on net.

"Saat ini harga tarif off net masih menjadi permasalahan sendiri. Itu yang membuat biaya telekomunikasi di Indonesia mahal. Seharusnya pemerintah tidak hanya mengatur tarif interkoneksinya saja. Tetepi juga bisa menetapkan batas maksimum tarif off net," kata Syarkawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1).

Menurut Syarkawi, jika pemerintah tak segera mengatur batas atas tarif off net, maka impilikasi yang akan terjadi adalah masyarakat akan membeli kartu salah satu operator saja. Karena masyarakat mengangap tarif on net jauh lebih murah dibandingkan tarif off net.

Ketika dibiarkan terlalu lama maka industri telekomunikasi di Indonesia akan tersegmentasi oleh operator telekomunikasi. KPPU berharap industri telekomunikasi di Indonesia dapat terkoneksi satu sama lainnya. Sehingga pasar telekomunkasi di Indonesia semakin kompetitif.

Mengenai network sharing dan frekuensi sharing, KPPU juga mencium adanya potensi persaingan usaha tidak sehat. Sejak awal industri telekomunikasi dibangun, Indonesia mengenal modern licensing.

Modern licensing adalah komitmen membangun jaringan yang dikeluarkan oleh operator ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi. ‎Ada satu operator yang aktif membangun infrastruktur di berbagai daerah. Bahkan hingga pelosok dan daerah terpencil di Indonesia yang merupakan pasar yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis.

Karena memiliki komitmen yang kuat terhadap modern licensing tersebut, Syarkawi mengatakan operator tersebut terus membangun sesuai dengan janji yang telah disepakati dengan pemerintah. Namun di sisi lain pemerintah juga ingin mendorong utilisasi frekuensi dan infrastrktur yang dimiliki operator secara maksimal. Karena alasan tersebut pemerintah mendorong terjadinya network sharing dan frekuensi sharing.  

"Melihat dinamika ini KPPU ingin agar proses network sharing dan frekuensi sharing ini juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi operator yang sudah sejak awal telah membangun infrastruktur. Pemerintah seharusnya tidak semata-mata melihat pada aspek bisnis saja. Aspek keadilan juga harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Syarkawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement