Kamis 12 Jan 2017 20:31 WIB

BPK Tekankan Pentingnya Kerja Sama dengan APIP

Harry Azhar Aziz
Harry Azhar Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menekankan pentingnya kerja sama lembaganya dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Ini penting diterapkan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik.

"BPK perlu melakukan kerja sama dengan APIP seperti misalnya pemanfaatan laporan hasil pengawasan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) oleh BPK, kolaborasi dalam pelaksanaan audit, serta adanya pertemuan formal berkala antara BPK selaku pemeriksa eksternal dan BPKP selaku APIP," ujar Harry di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Harry, kolaborasi antara pemeriksa dan pengawas keuangan negara diperlukan agar dapat lebih efektif dalam memastikan uang negara dimanfaatkan secara tepat oleh pengelola keuangan negara. Ia menjelaskan, pengawas dapat melakukan pengawasan dalam semua aspek yang dikelola oleh pengelola keuangan di instansi yang diawasinya. 

Kemudian, hasil pengawasannya disampaikan kepada pemeriksa untuk dapat dijadikan dasar memberikan keyakinan pemeriksa bahwa pengelolaan telah dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, taat aturan, dan juga dipertanggungjawabkan secara wajar. 

"Sementara itu, pemeriksa (BPK) dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kondisi, mereformasi kriteria, mengeliminasi sebab masalah, meminimalisasi dampak atau akibat atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata Harry.

APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara. Selain itu ada pula Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement