Kamis 12 Jan 2017 12:37 WIB

Penjelasan Luhut Soal Penamaan dan Penyewaan Pulau ke Pihak Asing

Rep: Frederikus Bata/ Red: Bayu Hermawan
Luhut B Panjaitan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Luhut B Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak asing dipersilahkan menamai pulau yang menjadi lahan investasi. Tetapi ia menegaskan semua harus melewati prosedur hukum yang berlaku.

"Kalaupun kau mau namai pulau harus persetujuan saya (pemerintah), nanti saya laporin ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri), lalu ke Menlu (Menteri Luar Negeri) nanti lapor ke (PBB)," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (12/1).

Ia melanjutkan, bagi pihak yang ingin menyewa tanah atas pulau nantinya boleh mengusulkan ke pemerintah. Kemudian ada deal nilai investasi yang dibicarakan.

"Kau mau ngusulin bebas aja, tapi apakah saya setuju, ya nggak, tapi kalau ada dealnya, investasi sekian miliar, kasih nama, apalah sebuah nama. Karena ada 400 pulau belum ada nama," ujarnya.

Ia menegaskan semua mekanisme bisnis yang berlangsung harus sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Luhut menyebut sudah banyak sistem penyewaan seperti itu.

"Gak ada hak guna, sama seperti Manadalika atau Resort Toba, sekarang Resort Toba itu 600 hektare. Ada yang masuk 20 ha, dia mau bikin itu kawasan kampung dia ya sah-sah aja," ujar mantan Menkopolhukam ini.

Semua daerah perairan di sekitar pulau, kata Luhut tetap menjadi hak milik negara. Termasuk para nelayan diperbolehkan melaut. "Iya, semua milik Indonesia. Kalau seperti Mandalika, ya nggak boleh lagi lah orang berlayar di situ, itu kan sudah daerah tourist resort. Tapi pekerjanya semua orang Indonesia," jelasnya.

Kembali ia menegaskan, tidak ada kepemilikan asing dalam hal ini. Semua administrasi termasuk pajak, sistem pendidikan, penyerapan tenaga kerja diperuntukkan bagi orang lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement