Jumat 20 Jan 2017 22:17 WIB

Dewan: Batasi Pengelolaan Pulau dari Tangan Swasta

Pulau terluar NTT ilustrasi
Foto: Antara
Pulau terluar NTT ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, negara perlu segera membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta. Ini karena prinsip pengelolaan pulau adalah untuk hajat hidup rakyat Indonesia.

"Jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun, karena menjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman Khaeron dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, negara harus mendominasi pengelolaan pulau. Ini karena pulau-pulau tersebut menjadi acuan terhadap tapal batas yang juga terkait dengan kedaulatan negara.

Dengan demikian, jelas dia, bila ada pengusahaan terhadap suatu pulau maka seharusnya terdapat aturan yang membatasi dan tidak sebebas wacana yang ada pada saat ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, sebanyak 14.572 pulau sementara di Indonesia hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga tahun 2016.

Baca juga,  Luhut Izinkan Asing, Susi: Hanya Negara yang Boleh Beri Nama Pulau.

Setelah melakukan pembakuan tersebut, Indonesia rencananya akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga tahun 2017 pada sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.

UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas tentang standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional.

Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya pada 2012, Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.

Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement