REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan, pulau boleh dikelola warga negara asing asalkan ada kejelasan regulasi. Sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengeluarkan regulasi apa pun terkait itu.
"Regulasinya harus ada kepentingan untuk masyarakat, sehingga ada dampak ekonominya ke masyarakat," ujar Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya Kementerian Pariwisata Lokot Ahmad Enda Siregar, kepada Republika.co.id, Selasa, (10/1).
Lokot menjelaskan, sebenarnya pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut baru wacana yang dikembangkan. Ia pun menambahkan, pulau ini nantinya disewakan bukan dijual. "Isu menjual pulau yang selama ini beredar itu salah. Nantinya, pulau akan disewakan sekian tahun untuk kepentingan pariwisata Indonesia, itu ide bagus untuk kepentingan pariwisata," kata Lokot.
Ia menambahkan, selama ini sewa menyewa pulau pun sudah ada, tetapi bersifat perorangan. Padahal pulau merupakan milik pemerintah. "Yang penting nantinya jangan sampai kebablasan sehingga menyebabkan konflik," kata Lokot.
Menurutnya, kebijakan tersebut termasuk salah satu cara menjaga 4.000 pulau tanpa nama itu supaya tak hilang atau diklaim oleh negara lain. Ia menuturkan, walaupun dikelola negara lain, tapi tetap di bawah regulasi pemerintah Indonesia.
Pengelolaannya pun disesuaikan konsep konservasi. "Tahu kenapa pulau-pulau ini tidak dikelola langsung oleh pemerintah? Karena belum punya modal. Butuh waktu jangka panjang untuk itu," ujar Lokot.