REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan RI mengatakan perusahaan penerbangan murah Australia Tigerair melanggar ketentuan, hal yang menyebabkan penerbangan dari dan ke Bali dihentikan sementara.
Sebelumnya Tigerair terbang dari Bali ke Perth, Adelaide dan Melbourne dan karena pengumuman penghentian penerbangan pada Rabu (11/1), ratusan penumpang sekarang telantar. Dalam pernyataan panjang yang disampaikan Rabu malam, juru bicara Kementerian Perhubungan Indonesia mengatakan Tigerair melanggar ketentuan pengoperasian mereka.
Tuduhan itu kebanyakan berkenaan dengan penjualan tiket. Pernyataan Kementerian Perhubungan mengatakan penerbangan Tigerair adalah penerbangan carter, dan karenanya tidak seharusnya menjual tiket sekali jalan. Dikatakan penjualan tiket itu seharusnya dikuasai induk perusahaan Tigerair, yaitu Virgin Australia.
Baca: Penerbangan Dibatalkan, Maskapai Tigerair Salahkan Indonesia
Pernyataan ini dikeluarkan Kepala Humas Dirjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio yang mengatakan seluruh penerbangan asing harus mematuhi peraturan di Indonesia. "Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi dan menghentikan kegiatan penerbangan perusahaan asing yang melanggar peraturan di Indonesia" katanya.
Pakar penerbangan di Indonesia Gerry Soejatman dalam penjelasannya kepada ABC mengatakan Tigerair Australia mungkin sudah menyadari pelanggaran tersebut sebelumnya atau mereka mendapat nasihat yang tidak benar sebelumya.
"Ini bukanlah pelanggaran pertama mengenai penerbangan carter ke Bali oleh perusahaan asing. Pernyataan Tigerair ini adalah ketentuan baru yang diharuskan oleh otoritas jasa penerbangan di Indonesia adalah hal yang lucu," kata Soejatman.
Diterjemahkan pukul 10:50 AEST 12/1/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini