Rabu 11 Jan 2017 22:41 WIB

Kemenkeu Wajibkan Penjual SUN Jaga Kemitraan dengan Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan pokok-pokok perubahan aturan soal penjualan surat utang negara (SUN), khususnya menyangkut tugas dan fungsi dealer utama dalam penjualan SUN. Salah satunya terkait dengan hubungan baik dealer dengan pemerintah. Kebijakan ini diterbitkan pasca-pencopotan JP Morgan Chase NA sebagai bank persepsi sekaligus dealer utama, setelah menerbitkan ahsil riset yang dianggap mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.

Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama. Meski dirilis setelah kasus JP Morgan mencuat, Kemenkeu menepis anggapan bahwa beleid ini terbit sebagai tanggapan pemerintah atas penurunan rekomendasi alokasi portofolio bagi investor di Indonesia, yang dilakukan bank asal AS tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1), Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pokok-pokok materi perubahan PMK tersebut antara lain memuat :

1. Pasal 5 menyatakan kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerima atau menolak permohonan Bank atau Perusahaan Efek menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangan rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan/atau efektifitas penerapan sistem Dealer Utama;

2. Pasal 5A menerangkan apabila Dealer Utama melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, maka Dealer Utama menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk kembali menjadi Dealer Utama sepanjang tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Dealer Utama;

3. Pasal 7A menegaskan kewajiban Dealer Utama untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Rl yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI;

4. Pengecualian diberlakukan terhadap Surat Perbendaharaan Negara tenor 3 (tiga) bulan dalam perhitungan kewajiban aktivitas Dealer Utama pada lelang SUN di pasar perdana termaktub dalam Pasal 78.

"Dengan penyempurnaan peraturan Dealer Utama tersebut diharapkan peran Dealer Utama dalam pengembangan pasar Surat Utang Negara semakin efektif dan meningkat, termasuk dalam peningkatan likuiditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara," bunyi keterangan resmi yang diterbitkan Kemenkeu, Rabu (11/1).

Seperti diketahui, hasil riset berjudul "Trump Forces Tactical Changes" yang dirilis pada 13 November 2016 lalu. Dalam riset tersebut JP Morgan mengubah rekomendasi alokasi portofolio bagi investor di sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, Brasil, Turki, dan Malaysia. Dalam riset tersebut, JP Morgan menurunkan tingkat rekomendasi Indonesia dan Turki ke underweight. Sementara Brasil yang iklim politiknya lebih panas dibanding Indonesia diturunkan ke level netral dan Malaysia dinaikkan ke level overweight.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting menjelaskan bahwa revisi beleid ini bukan dilakukan secara tiba-tiba menyusul kasus JP Morgan. Namun, dia mengakui ada niatan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dari PMK mengenai dealer utama ini. Artinya, sejumlah hal terkait penjualan SUN termasuk yang berhubungan dengan penjual SUN juga akan diatur ulang.  "Karena beberapa hal bukan karena satu hal, ada beberapa hal. Soal riset nggak ada disinggung kok. Kalau sudah jadi kita panggil, ini lagi proses administrasi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement