Selasa 10 Jan 2017 11:19 WIB

PPATK Bentuk Desk Khusus Fintech untuk Lacak Dana Terorisme

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
 Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan lembaganya akan membentuk desk khusus financial technology (fintech) untuk mempermudah pelacakan aliran dana kegiatan terorisme. Kiagus mengakui, pelacakan terhadap transfer dana lewat fintech, misalnya Bit Coin dan PayPal, cenderung lebih sulit.

"Kenapa kita bentuk, itu supaya lebih fokus saja. Jadi ada yang konsentrasinya ke fintech, supaya lebih detail, browsing lebih detail dan bisa kontak ke negara lain," ujar dia, kepada Republika.co.id, Selasa (10/1).

Kiagus menjelaskan, ada beberapa bidang yang memang sengaja ia kelompokkan. Misalnya, terorisme dan narkoba diletakan dalam satu desk, sedangkan fintech dikelompokan dengan cybercrime. Hal ini dilakukan untuk bekerja secara fokus dan lebih mudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.

Fintech ini, ucap Kiagus, pada akhirnya melewati perbankan. Seorang adminnya yang memegang akun fintech tersebut, mungkin sulit dilacak. Meski begitu, jika dana yang ditransfer itu mencurigakan dengan besarya nilai transferan itu, tentu akan diketahui saat masuk ke sistem perbankan.

"Misalnya ada orang yang memakai fintech ini enggak ketahuan, tapi kan ujungnya dia akan menguangkan itu. Saat dia menguangkan di ujungnya itu lah, misalnya admin pengguna fintech ini membayar kepada si A dengan dana Rp 10 miliar, nah itu bisa langsung diketahui. Uang apa ini tahu-tahu ada Rp 10 miliar, lewat bank mana," kata dia.

PPATK menelusuri aliran dana tersebut langsung ke perbankan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang wajib disampaikan perbankan secara rutin. "Misalnya ini ada orang melalui mister X terima uang sekian dari nama atau badan hukum yang merupakan penyelenggara Bit Coin, nah itu baru bisa kita telusuri," kata dia.

Penelusuran PPATK tidak hanya ke perbankan, tapi juga akan langsung ke penyedia layanan fintech tersebut. Misalnya Bit Coin atau PayPal. Perbankan, lanjut Kiagus, ibarat pintu masuk dalam melakukan penelusuran aliran dana kegiatan terorisme.

"Bukan hanya perbankan, artinya perbankan itu hanya tempat masuknya saja. Nanti ke Bit Coinnya," ujar dia.

PPATK juga mengandalkan PPATK di negara lain untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait temuan adanya aliran dana yang mencurigakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement