Sabtu 07 Jan 2017 02:26 WIB

Hanya Sebagian Kecil Pelaku UMKM yang Ikut Tax Amnesty

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak kepada pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak kepada pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyatakan, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengikuti tax amnesty memang kecil. Hal ini karena, 98,7 persen dari pelaku UMKM adalah pengusaha mikro.

"Usaha mikro asetnya di bawah Rp 50 juta dengan omsetnya Rp 300 juta. Sedangkan kalau tax amnesty kan lebih menyasar ke usaha menengah atau besar yang omsetnya di atas Rp 2,5 miliar," jelas Agus dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, (6/1).

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kemenkop UKM 2015 total pelaku UMKM sebanyak 59 juta. Dari jumlah tersebut hanya 1,15 persen total pelaku usaha kecil, dengan aset berkisar Rp 500 juta dan omsetnya maksimum Rp 2,5 miliar.

Kemudian sisanya, sebanyak 0,015 persen adalah pengusaha menengah. sedangkan pengusaha besar hanya 0,01 persen. "Jadi kalau memang ada pengusaha mikro yang ikut tax amnesty, itu luar biasa sekali, tapi saat ini UMKM tidak banyak yang ikut," ujar Agus.

Ia menambahkan, Kemenkop UKM justru ingin agar pengusaha dengan aset di bawah Rp 50 juta dibebaskan pajak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement