REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, komisinya berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini untuk memintai keterangan terkait kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Menurut Misbakhun, DPR belum mendapat pemberitahuan terkait kenaikan tarif yang akan diberlakukan pada 6 Januari tersebut. "Belum, belum dikasih tahu oleh Kemenkeu. Ya pasti kita agendakan meminta keterangan terkait rencana itu, tentu ini penting karena berkaitan dengan rakyat," kata Misbakhun saat dihubungi pada Rabu (4/1).
Menurutnya, penting untuk mendapat keterangan dari pemerintah terkait alasan kenaikan tarif tersebut, meski dalam kesempatan terpisah Menkeu Sri Mulyani mengungkap kenaikan guna menggenjot pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kalau dari sisi policy (kebijakan), pemerintah yang tahu alasannya, tapi dalam mengambil keputusan harus diperhatikan dengan daya dukung masyarakat juga," kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut membebani masyarakat umum dan menimbulkan distorsi di bidang ekonomi. "Makanya nanti tentu kita tanyakan, kenaikan ini untuk kendaraan dengan model seperti apa, kalau mau dinaikan jangan yang untuk keperluan usaha atau niaga, dan untuk masyakarat pekerja, kecuali mobil mewah," katanya.
Kendati demikian, Misbakhun sendiri memahami upaya pemerintah yang tengah menggenjot peningkatan pemasukan negara dari PNBP. Hal ini karena jumlah pemasukan dari sektor PNBP masih belum siginifikan. "Alasan untuk menaikan PNBP memang penerimaan kontribusinya belum signifikan, jadi kemampuan menggali harus dicari objek-objek baru, namun ya jangan hanya dari kendaraan saja," katanya.