REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian tengah menyiapkan peraturan tertulis yang akan tertuang dalam Permentan terkait pemasukan dan pengeluaran susu. Sebab, saat ini Peternak sapi perah dirisaukan dengan jatuhnya harga susu.
Direktur Jenderal Peterakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya masih menggodok Permentan yang akan mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran susu, juga produksi susu.
"Tata cara harus mensyaratkan adanya kemitraan antara importir dengan peternak, kelompok ternak, gapoknak dan koperasi," katanya, Selasa (27/12).
Selama ini, harga susu di kalangan peternak saat ini berada di kisaran Rp 4.000 hingga Rp 4.500. Peternak kesulitan menaikkan harga karena industri akan lebih memilih susu impor ketimbang membeli susu lokal. Tak pelak, banyak peternak yang memilih memotong sapinya untuk dijual sebagai daging ketimbang susu. Padahal, Indonesia menargetkan swasembada susu sebesar 40 persen pada 2020.