Senin 26 Dec 2016 16:56 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Periode II Diprediksi Rp 115 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raihan uang tebusan dari program amnesti pajak periode kedua yang berakhir pada 31 Desember 2016 diprediksi tertahan di angka Rp 115 triliun. Artinya, masih panjang jalan untuk menuju target  Rp 165 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, proyeksi tersebut dihitung berdasarkan tren kenaikan di periode dibandingkan dengan capaian pada periode pertama yang berakhir September lalu. Apalagi, adanya libur akhir tahun membuat peluang penambahan penerimaan dari amnesti pajak semakin sempit.

Catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per Senin (26/12), jumlah deklarasi harta melalui amnesti pajak sebesar Rp 4.111 triliun. Rinciannya, repatriasi harta sebesar Rp 141 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 999 triliun, dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.971 triliun. Sementara itu, jumlah uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 103 triliun. Sedangkan penerimaan uang tebusan bila dilihat dari Surat Pernyataan Harta (SPH) masih Rp 98,3, triliun.

"Di akhir periode II, perkiraan kami uang tebusan akan maksimal di Rp 115 T kalau melihat trennya. Ini tentu akan berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak 2016," ujar Yustinus, Senin (26/12).

Yustinus menilai, waktu sudah mepet untuk mengejar ketertinggalan yang ada. Ia juga memaklumi ketika pemerintah melakukan segala upaya untuk menggenjot penerimaan pajak di akhir tahun, termasuk dengan menelusuri data ratusan ribu wajib pajak untuk memastikan harta yang dilaporkan sudah sesuai.

"Saya kira mereka melakukan segala upaya untuk memastikan TA efektif. Tapi problemnya memang waktu mepet, kurang perencanaan. Harusnya kan deterrent (upaya pencegahan) bisa dirancang lebih awal," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa pemerintah tidak memasang target penerimaan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun yang bersifat keharusan. Bahkan, menurutnya, di dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak pun tidak disebutkan berapa target penerimaan uang tebusan amnesti pajak. Karenanya, Hestu menilai bahwa angka Rp 165 triliun hanyalah angka indikatif yang dijadikan patokan.

"Kalau kami bekerjanya, gimana caranya sebanyak mungkin wajib pajak manfaatkan itu (amnesti pajak)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement