Jumat 23 Dec 2016 16:05 WIB

Pemerintah Gagalkan Impor Ilegal 36 Ribu Botol Soju Korea

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melempar minuman keras bersama Kapolda Metro Jaya M. Iriawan (kanan) dan Kepala BNN Budi Waseso (tengah) saat pemusnahan barang ilegal hasil sitaan bea cukai di halaman gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melempar minuman keras bersama Kapolda Metro Jaya M. Iriawan (kanan) dan Kepala BNN Budi Waseso (tengah) saat pemusnahan barang ilegal hasil sitaan bea cukai di halaman gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pemusnahan atas temuan importasi ilegal minuman keras jenis soju asal Korea Selatan. Pemusnahan soju ini seiring dengan semakin menjamurnya penetrasi budaya asal Negeri Ginseng tersebut di Indonesia.

Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap satu kontainer dengan 40 feet miras ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri pemusnahan miras ilegal di Ditjen Bea Cukai menyebutkan, permintaan minuman keras memang selalu meningkat menjelang liburan akhir tahun. Hal ini, menurutnya, membuat pelaku kriminal memutar otak untuk menyelundupkan minuman keras dari luar negeri termasuk dari Korea Selatan.

"Minuman etil alkohol juga konsumsinya meningkat jelang akhir tahun. Dan hari ini kita dapatkan dari berbagai macam barang-barang mengandung etil alkohol yang tidak membayar cukai atau mengandung cukai palsu. Itu diperoleh dari hotel atau tempat hiburan. Jumlahnya nanti dicek lagi," ujar Sri, Jumat (23/12).

Sri menjelaskan, minuman distilasi asal negeri gingseng ini diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration pemberitahuan yang tidak benar. Barang tersebut diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Sri juga mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi peraturan. “Hal ini dapat berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” jelasnya.

Setiap tahunnya, pemberantasan miras ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal. Atas penindakan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement