Senin 19 Dec 2016 07:27 WIB

Daya Saing Produk Tekstil Indonesia Harus Ditingkatkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ Kementerian Peridustrian (Kemenperin) meminta para pelaku di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional agar menghasilkan produk yang lebih berkualitas dibandingkan barang impor serupa, sehingga akan mampu memenangi pasar domestik maupun internasional. Apalagi, sektor prioritas ini memiliki rantai nilai dan proses yang telah terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Syarif Hidayat mengatakan,‎ industri TPT pada tahun ini mulai menunjukkan geliat pertumbuhannya. Diharapkan tahun depan sektor ini kembali menjadi rising industry yang terus mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Dalam acara  Wisuda Politeknik STTT Bandung akhir pekan kemarin‎, Syarif menuturkan bahwa dari data Kemenperin tercatat selama periode tahun 2015, produk industri TPT dalam negeri menyumbangkan nilai ekspor sebesar 12,28 miliar dolar AS atau setara dengan 8,17 persen dari total ekspor nasional. “Sektor ini juga memberikan surplus pada devisa negara sebesar USD 4,31miliar dolar AS, yang sebagian besar dari industri pakaian jadi atau garmen,” ungkap Syarif‎ melalui siaran pers, Senin (19/12).

Langkah sinergi yang dilakukan Kemenperin bersama pemangku kepentingan terkait dalam menetapkan kebijakan khusus dan tepat bagi peningkatan daya saing industri TPT nasional, antara lain pembebasan pajak pertambahan nilai bagi bahan baku industri TPT yang berorientasi ekspor dan penurunan harga gas yang berskala keekonomian.

Syarif menjelaskan, pembebasan pajak pertambahan nilai bertujuan membuat produsen tekstil dan pakaian jadi beralih dari bahan baku impor ke bahan baku produksi dalam negeri. Sedangkan, gas dengan harga yang murah dapat mengurangi beban pengusaha dalam pengeluaran biaya energi karena tarif listrik yang cukup mahal. Penurunan harga gas untuk industri TPT merupakan salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan karena memiliki kontribusi signifikan di sisi hulu sektor padat karya ini.

Syarif menambahkan,  Kemenperin juga tengah berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan pihak berwenang untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan importasi ilegal produk TPT dalam bentuk ballpress (karung padat).“Kami juga akan perhatikan dan segera ada tindakan tegas untuk impor baju bekas yang masuk melalui pelabuhan ‘tikus’,” tegasnya.

Di samping itu, menurut Syarid, pangsa pasar industri TPT Indonesia di dunia masih sangat luas karena saat ini baru mencapai 1,56 persen dari pasar global. Salah satunya perlu mendorong pembukaan pasar industri TPT nasional ke Uni Eropa. Populasi kelas menengah di dalam negeri yang terus meningkat, juga merupakan peluang bagi industri TPT kita untuk terus meningkatkan pangsa pasarnya.

Syarif menegaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota organisiasi perdagangan dunia (WTO) dan organisasi regional lainnya, termasuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka penguatan daya saing merupakan kata kunci yang harus diperhatikan agar industri TPT nasional dapat terus meningkatkan eksistensinya baik di pasar dalam maupun luar negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement