Kamis 15 Dec 2016 21:19 WIB

Komisi XI Dukung Rencana Pemisahan DJP

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Satria K Yudha
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Menurut dia, kinerja DJP akan lebih optimal apabila berdiri sendiri. 

Donny mengatakan rencana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan bisa saja terwujud. Sebab, rencana itu sudah dituangkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas DPR dan pemerintah. 

Sebagai lembaga yang menjadi tulang punggung penerimaan negara, kata dia, DJP memang lebih baik dijadikan sebuah lembaga atau otoritas tersendiri dan terlepas dari Kementerian. "Pajak ini hampir menyumbang anggaran negara sebanyak 70 persen dari APBN. Harusnya mereka bisa dikelola sendiri," kata Donny ditemui di Gedung DPR, Kamis (15/12).

Donny menjelaskan, sejumlah negara maju yang pendapatan dari pajaknya sangat tinggi, telah membuat lembaga tersendiri khusus untuk perpajakan. Lembaga itu akhirnya lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya sehingga mampu menarik pajak lebih tinggi. "Contohnya di Amerika, mereka punya lembaga sendiri yang terpisah untuk pajak," katanya.  

‎Menurut Donny, pemisahan DJP melalui revisi UU KUP awalnya akan dibahas tahun ini. Namun, karena ada program amnesti pajak yang harus segera dijalankan, pembahasannya diundur hingga 2017. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ‎DJP memang harus diperkuat kelembagaanya. Namun, perbaikan ini tidak semata-mata mengubah DJP menjadi sebuah lembaga sendiri. Pemerintah dan DPR harus melihat kelemahan dan kelebihan dari institusi ini. Dengan demikian, bisa diketahui perbaikan yang harus dijalankan apakah terkait struktural, kewenangan, atau yang lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement