Kamis 15 Dec 2016 17:41 WIB

Menteri Susi Minta Nelayan Lombok tak Tangkap Benih Lobster

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Angga Indrawan
Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan keputusan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 1 tahun 2015 tentang penangkap benih lobster sudah final. Ini dilakukan agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan lobster besarnya lebih banyak

"Revisi tidak ada dan tetap sama," ujarnya di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang, Lombok Tengah, Kamis (15/12). 

Ia menjawab keluhan masyarakat Teluk Awang yang mayoritas mencari nafkah dengan menangkap benih lobster. Menurutnya, selain merusak habitat alam, penangkapan benih lobster justru dimanfaatkan oknum-oknum yang mengirim benih lobster Indonesia ke luar negeri.  

"Tolong benur (benih) lobster dilepas, nanti kalau sudah besar baru tangkap," lanjutnya.  

Pihaknya juga menjanjikan memberikan bantuan untuk budidaya program untuk rumput laut, dan sejumlah alat tangkap serta kapal bagi nelayan. Susi mengaku telah berkecimpung dalam sektor lobster sejak 1982. Saat ditunjuk menjadi menteri, ia menilai proses pengiriman benih lobster yang selama ini terjadi merupakan hal yang tidak benar. 

Ia mencontohkan, lobster dengan ukuran kurang dari 200 gram yang dikirim ke luar negeri, nelayan hanya akan mendapat untung sangat sedikit atau sekitar Rp 10 ribu per ekor benih. "Kalau sudah besar sekitar tiga bulan atau beratnya 200 gram, harganya bisa meningkat menjadi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per ekor," paparnya.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement