Rabu 14 Dec 2016 17:42 WIB

Amnesti Pajak Berlanjut, Menkeu Fokus ke Periode II dan III

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan program amnesti pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan akan kembali bekerja keras untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak di periode kedua amnesti pajak yang berakhir Desember ini dan periode III per Januari 2017.

Sri menyebutkan, keputusan MK untuk menolak uji materi permohonan pasal yang ada dalam UU nomor 11 tentang Pengampunan Pajak diharapkan mampu memberikan kepastian bagi wajib pajak yang selama ini telah mengajukan dan mendapatkan pengampunan pajak. Putusan MK ini, lanjut Sri, menghilangkan keraguan para wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak.

"Dari sisi kepatuhan pelaksanaan pembayaran pajak saat ini yang masih belum lengkap, untuk bisa menggunakan UU ini di dalam rangka memperbaiki kepatuhannya. Kita juga sedang dalam proses memformulasikan revisi dari UU pajak penghasilan dan UU Pajak bertambah nilai," jelas Sri usai pembacaan keputusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12).

Sri melanjutkan, selain tetap melanjutkan  amnesti pajak, pemerintah secara paralel juga melakukan perbaikan basis data perpajakan dan teknologi informasi yang melingkupi data wajib pajak. Perbaikan yang menyeluruh ini, menurutnya, diyakini mampu memberikan gambaran secara jelas tentang informasi perpajakan yang bisa digunakan untuk menambah penerimaan pajak di tahun-tahun yang akan datang.

"Reformasi perpajakan juga akan mencakup bisnis proses human resource baik dari sisi insentifnya, karir, dan keseluruhan supporting sistem penempatan. Kita tentu berharap dengan keseluruhan reformasi perpajakan dan keputusan MK ini akan menjadikan suatu momentum yang kuat untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak. Juga digunakan untuk sumber pembangunan," kata Sri.

Diketahui dalam putusan MK hari ini, Mahkamah menolak uji materi permohonan pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebagaimana dimohonkan oleh Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement