Selasa 13 Dec 2016 15:23 WIB

DPD Minta Penundaan Transfer DAU tidak Terulang

Rep: Ratna Puspita/ Red: Nidia Zuraya
Dana Alokasi Umum ditunda
Foto: setkab.go.id
Dana Alokasi Umum ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) tidak terulang pada 2017. Penundaan transfer DAU bakal mengganggu mekanisme kerja di daerah.

Anggota Komite IV Abu Bakar Jamalia mengatakan mengatakan pemerintah tidak boleh lagi melakukan penundaan transfer pada 2017 karena membuat rencana belanja daerah berantakan. Implikasi lainnya, penumpukkan uang kas di daerah karena DAU 2016 baru ditransfer pada Januari 2017.

"Sedangkan kita tahu di bulan Juni akan ada laporan penggunaan DAU. Nah, tentu akan jadi masalah baru kalau sisa anggaran tidak efektif digunakan," kata Senator Jambi pada rapat pleno Komite IV di Ruang Rapat Komite IV DPD RI melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (13/12).

Tahun ini, beberapa provinsi di Indonesia mengalami penundaan penerimaan DAU. Transfer DAU yang tertunda sebesar Rp 19,4 triliun untuk 169 pemerintah daerah tahun ini.

Penundaan ini akibat kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah pusat dan penundaan dana transfer daerah. Pemerintah pusat terpaksa melakukan itu lantaran kurangnya penerimaan pemerintah. Terjadi shortfall atau kekurangan anggaran dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 215 triliun dan Rp 3 triliun dari bea dan cukai.

Selasa hari ini, Komite IV DPD menggelar rapat pleno yang membahas perumusan dan pengesahan Draft Hasil Pengawasan Pelaksanaan UU APBN tahun 2016, terutama terkait Kebijakan Tunda Salur DAU 2016, di ruang rapat Komite IV.

Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD menyimpulkan beberapa poin seperti Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang mendasar terkait anggaran APBN. Setiap pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan UU, termasuk perubahan anggaran harus berdasarkan UU. Pengelolaan keuangan berdasarkan UU tersebut membatasi kewenangan Kementerian Keuangan.

Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD Budiono, kebijakan pemerintah menunda DAU dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak tepat secara yuridis. Dia menambahkan hasil pleno hari ini akan disampaikan pada sidang paripurna DPD RI pada 20 Desember mendatang.

Pada kesempatan itu, Senator Lampung Andi Surya menyampaikan daerah juga harus menerapkan efisiensi penggunaan DAU. "Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi terkait dengan DAU, karena kita harus bertanggung jawab agar DAU dan belanja modal berimbang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement