REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menetapkan skema gross split dalam proyek migas nasional. Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menilai jika mekanisme tersebut diterapkan, bisa menghilangkan fungsi lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kalau terjadi dengan model itu (GS), fungsi SKK Migas jadi nggak ada. Karena sudah tanda tangan kontrak dan tidak perlu ngawasi produksi," kata Ahmad di sela-sela Forum Energi Pertamina, di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (13/12).
Kendati demikian, Bambang enggan berbicara lebih jauh. Menurutnya apapun yang terjadi pemerintah memiliki wewenang penuh dalam memutuskan. "Itu urusan pemerintahlah," ujarnya menegaskan.
Ia berpendapat saat ini dalam mekanisme cost recovery saja masih terdapat permasalahan. Masalah yang dimaksud Bambang adalah utang dalam pengembalian biaya operasi yang telah dilakukan.
"Artinya kita bicara cost recovery untuk jangka panjang, meninggalkan utang untuk generasi yang akan datang. Sementara dari penerimaan makin turun, jadi bisa jadi penerimaan untuk bayar cost recovery saja nggak cukup," ujarnya.