Jumat 09 Dec 2016 05:02 WIB

Skema Subsidi Bagi Investor Listrik Swasta Harus Jelas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Transmisi Listrik Tegangan Tinggi
Foto: AP
Transmisi Listrik Tegangan Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tawaran pemerintah agar swasta bisa ikut berperan dalam pembangunan adalah menawarkan subsidi pembangunan. Pihak swasta pun mengharapkan hal ini mengingat tingginya modal yang harus dikeluarkan swasta untuk membangun sebuah transmisi baru.

Direktur Utama PT Bekasi Power, anak usaha dari PT Jababeka, Teguh Setiawan, mengatakan salah satu yang paling penting adalah skema subsidi yang jelas. Ia mengatakan untuk membangun satu transmisi dan gardu induk baru perusahaan harus merogoh kocek dalam. Hal ini bisa menjadi tawaran yang menarik dari pemerintah bila pihak pemerintah bisa memberikan subsidi bagi perusahan.

"Selain proyek yang ditawarkan harus bersifat ekonomis, saya kira swasta akan semakin tertarik dengan adanya skema subsidi. Swasta menilai proyek yang ditawakan pemerintah memang banyak yang menyasar pada perdesaan, hal ini menjadi catatan penting bagi kami, karena bagaimana balik modalnya dan skema penjualannya," ujar Teguh saat ditemui Republika di Jakarta, Kamis (8/12).

Teguh meminta jika memang pemerintah berniat untuk mengajak swasta untuk hadir, maka perlu adanya skema subsidi yang jelas. Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomer 38 Tahun 2016. Pasal asal 4 menyatakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi skala kecil dapat memanfaatkan dana subsidi atau tanpa dana subsidi.

Untuk 'PLN mini' yang memanfaatkan dana subsidi, pasal 5 mengatur Wilayah Usaha yang dilistriki ditetapkan berdasarkan usulan gubernur setelah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero). Usulan gubernur disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.

Usulan gubernur harus dilengkapi berbagai dokumen seperti batasan Wilayah Usaha; analisis potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) setempat; analisis kebutuhan dan rencana penyediaan usaha tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; jumlah rumah tangga yang akan dilistriki; latar belakang profesi masyarakat setempat serta rata-rata penghasilannya; kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; perkiraan rata-rata harga material, jasa, dan transportasi.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan, Afrizal. Afrizal mengatakan skema subsidi itu ada untuk memberikan ruang bagi swasta bisa lebih mudah mengakses proyek pemerintah. Afrizal mengatakan skema tersebut bisa diajukan melalui pemerintah dengan utilasi dan perhitungan skema biaya yang tepat.

"Kita memang belum bisa menentukan berapa besaran subsidinya. Kalau sudah ada exercise untuk jni. Keekonomian.berapa dan pemda mau. Ini kan kewenangan pemda. Nanti kita menjamin subsidinya fisibel atau gak nanti dihitung," ujar Afrizal.

Afrizal mendukung upaya swasta untuk ikut turut serta dalam program pemerintah. Afrizal mengatakan jika ada swasta yang memang ingin mengambil proyek pembangunan di daerah terpencil dan membutuhkan dorongan pemerintah hal ini bisa dijadikan salah satu pilot project.

"Ini bisa jadi program di desa, kalau memang mau dijadikan contoh pengembangan dan dijadikan pilot project, kami dengan senang hati bisa mendukung," ujar Afrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement