REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain.
Pemerintah menegaskan, seseorang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengakui pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan.
Artinya, dibutuhkan kerja sama antarinstansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi sehingga pengawasan dapat lebih maksimal. “Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp 100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” ujar Heru, Kamis (8/12).
Ia mengharapkan seluruh jajarannya untuk dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai. Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga akan membentuk kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai. "Kami siap membentuk intellegence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," ujarnya.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan saat ini pihaknya sedang merancang peraturan pemerintah terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia. “Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto, menyatakan saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia.