Rabu 07 Dec 2016 07:08 WIB

Tekan Cost Recovery Migas, Pemerintah akan Terapkan Skema Gross Split

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan skema gross split dalam pengelolalaan proyek migas nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan skema tersebut tidak membatasi kontraktor dalam penggunaan teknologi.

Dengan demikian, jelas Arcandra, pemerintah tidak perlu mengganti biaya penggunaan teknologi tersebut atau yang biasa disebut cost recovery. "Ini terserah kontraktor, gross split sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan. Kalau sekarang, untuk memasukkan sebuha tekonologi, butuh berapa lama? Dengan gross split mempercepat prosesnya," kata Arcandra dalam Forum Bisnis Pengembangan Migas di Kawasan Natuna di Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (6/12).

Ia melanjutkan, saat ini menurutnya banyak lapangan marjinal di Indonesia. Untuk pengembangannya membutuhkan tekonologi yang bisa memaksimalkan potensi yang ada.

Dengan tenologi yang ada, menurutnya membutuhkan biaya besar untuk berprdoduksi. Sehingga salah satunya solusinya menawarkan gross split kepada kontraktor dalam perjanjian bagi hasil. 

"Artinya, Kalau yakin kontraktor  dengan teknologi yang dibawa tidak kita batasi, kembangkanlah lapangan tersebut. Mau pakai teknologi dari mana pun ini menjadi peluang. Pemerintah hanya lihat dari output produksnyai berapa," tutur Arcandra.

Terlepas dari sisi komersil atau bagi hasil dengan kontraktor, negara kita, ujar Arcanda memang membutuhkan tekonologi yang bisa memaksimalkan semua potensi migas. Menurutnya itu menjadi tantangan bersama semua stakeholder ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement