Rabu 07 Dec 2016 04:59 WIB

Transaksi Lindung Nilai Penting Bagi Transaksi Keuangan Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BAHRAIN -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, transaksi lindung nilai syariah merupakan elemen penting transaksi keuangan syariah. Indonesia telah menerbitkan peraturan mengenai Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah untuk melayani lembaga keuangan syariah dalam melakukan transaksi valuta asing.

Transaksi lindung nilai syariah yang dilakukan di Indonesia berdasarkan dua model yaitu transaksi lindung nilai sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith) dan transaksi lindung nilai kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al-Murakkab).

Dilansir dari website Bank Indonesia, Selasa (6/12), Mirza menyampaikan, di Indonesia dana haji dan wisata syariah menjadi target utama dari implementasi ketentuan mengingat jumlahnya yang cukup besar, namun sensitif terhadap pergerakan nilai tukar.

Mirza menyampaikan hal tersebut saat memberikan keynote speech acara Seminar International Islamic Financial Market (IIFM) bertema “Sukuk and Islamic Trade Finance – Prospect and Challenges” yang digelar di Bahrain.

Dalam kesempatan seminar tersebut, produk sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia mendapat apresiasi karena pertumbuhannya yang tinggi, beragamnya komposisi investor, serta tersedianya sukuk dengan tenor pendek. Hal ini turut membantu manajemen likuiditas dan pembiayaan pemerintah.

Seminar dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalangan seperti pelaku pasar, lembaga keuangan, pemerintah, bank sentral dan akademisi dari berbagai negara di kawasan Eropa, Asia Tenggara dan Timur Tengah. Dalam seminar tersebut, Mirza hadir mewakili Bank Indonesia sebagai pendiri dan anggota tetap IIFM bersama dengan Islamic Development Bank (IDB), Bank Sentral Bahrain, Monetary Authority of Brunei Darussalam, Bank Negara Malaysia dan Central Bank of Sudan.

IIFM merupakan lembaga yang menetapkan standar layanan industri keuangan syariah yang memiliki fokus pada standarisasi perjanjian keuangan syariah dan bentuk produk terkait dengan pasar uang dan modal, keuangan korporasi dan transaksi keuangan dari layanan industri keuangan syariah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement