Jumat 02 Dec 2016 17:23 WIB

Pemerintah dan Google Samakan Hitungan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Pusat Google
Foto: Google
Kantor Pusat Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu kepada Google Indonesia untuk memberikan laporan penerimaan pajak dalam bentuk elektronik, sebelum akhir tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Kemenkeu Muhammad Haniv menjelaskan, pemerintah baru bisa membandingkan dan melakukan analisis setelah pihak Google secara terbuka dan rinci melaporkan pendapatannya di Indonesia. 

Menurutnya, hingga saat ini belum keluar kesepakatan nilai pajak yang harus dibayarkan pihak Google kepada pemerintah Indonesia. "Kemarin Ketemu bu Menteri, kami lakukan compare note, Google berikan file electronic income. Lalu nanti kami hitung pajaknya dan di-compare. Mereka diberikan waktu untuk menyusun itu. Karena electronic kan bisa cepat ya," ujar Haniv, Jumat (2/12). 

Haniv menambahkan, perhitungan awal pemerintah masih pada proyeksi awal yakni potensi perpajakan sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya, Rp 1 triliun merupakan potensi penerimaan pokok Google di Indonesia dan Rp 4 triliun sisanya adalah denda penyidikan sebesar 400 persen dari penerimaan pokok. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah sedang melihat pelaporan dari pihak Google terkait perhitungan pajak mereka. Sedangkan pemerintah juga memiliki kalkulasi sendiri terkait potensi perpajakan Google yang akan disandingkan dengan pengakuan Google. 

"Berdasarkan basis betul-betul berapa volume transaksi atau volume kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan dampak dari sisi kewajiban pajaknya," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement