Senin 28 Nov 2016 12:41 WIB

Kemenkominfo Percepat Implementasi Tanda Tangan Digital

Tanda tangan. Ilustrasi.
Foto: outlookrepairhelp.com
Tanda tangan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengejar target implementasi tanda tangan digital untuk mengantisipasi kejahatan siber dalam transaksi elektronik.

"Tanda tangan ini bagian untuk mengurangi kejahatan terhadap sistem elektronik sekaligus memberikan rasa aman bagi orang yang melakukan transaksi elektronik," kata Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Kemenkominfo, Henri Subiakto dalam lokakarya di Sanur, Denpasar, Senin (28/11).

Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga itu mengharapkan tanda tangan digital tersebut menjawab tantangan kemajuan teknologi yang diikuti pula dengan meningkatnya kejahatan siber khususnya kasus pencurian atau pembobolan rekening dalam melakukan transaksi elektronik.

Henri menggambarkan bahwa tanda tangan digital bukanlah tanda tangan yang seperti selama ini ditorehkan dengan tinta basah kemudian dipindai untuk selanjutnya dipindahkan atau ditempelkan ke digital. Namun pengguna harus memiliki penyimpan data atau flashdisk yang dilengkapi PIN saat akan menggunakannya.

Mekanisme melakukan tanda tangan digital sangat cepat dan sederhana yakni memilih dokumen yang akan ditandatangani kemudian pilih digital signature dan masukkan nomor identifikasi pribadi atau PIN. Setelah memasukkan PIN, tinggal diklik sign atau tandatangani.

Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda Tangan Digital untuk masyarakat nantinya difasilitasi melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang sudah bisa diakses melalui laman sivion.id.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tanda tangan digital sama sahnya dengan tanda tangan basah yang selama ini konvensional berlaku mengingat sudah dijamin oleh Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini penggunaan tanda tangan digital baru digunakan oleh lembaga atau instansi pemerintahan di Jakarta di antaranya Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, kata dia, tanda tangan digital akan mencegah orang lain memanipulasi atau menyalahgunakannya tanda tangan seseorang.

Tanda tangan digital juga diperlukan untuk menjamin keamanan mengingat Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dunia transaksi digital selama tahun 2016 yang diperkirakan mencapai Rp 440 triliun.

Bahkan dalam peta jalan Kemenkominfo, transaksi jual beli pada situs dalam jaringan tahun 2020 diperkirakan menyentuh sekitar 160 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 1.600 triliun. Untuk itu saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi untuk mendorong kalangan masyarakat memanfaatkan teknologi itu disamping hemat dalam penggunaan kertas.

"Saat ini kami masih gencar sosialisasi. Harapannya dimulai dari pemerintahan dulu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement