Kamis 24 Nov 2016 20:06 WIB

BPH Migas: Tidak Ada Sistem Tender dalam Penugasan Penyaluran BBM

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
BPH Migas
Foto: IST
BPH Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan tidak ada sistem tender dalam penugasan penyalur jenis BBM tertentu dan  jenis khusus. Hal ini berkaitan dengan usulan Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada BPH Migas soal penentuan rentang waktu penugasan.

Jonan meminta BPH Migas sebaiknya memberi tugas kepada penyalur untuk mendistribusikan dan menyediakan BBM Jenis tertentu dan jenis khusus minimal lima tahun. Menurutnya hal itu bisa meningkatkan kepastian investasi para penyalur yang ditugasi.

Sommeng menjelaskan selama ini bukan sistem tender tapi lebih pada pemilihan mitra bisnis bergantung pada kondisi keuangan perusahaan yang dipilih (beauty contest). Perusahaan terpilih tersebut tidak dievalusi kontrak per tahun, hanya evaluasi kuota.

"Jadi yang eksisting, ga utak-atik. Itu unlimited waktunya, akan nambah terus, tergantung kemampuan saja," ujar Andy

di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/11).

Selain evaluasi kuota, jelas Andy, setiap tahunnya BPH Migas mengawasi penyaluran. Dalam artian tidak ada proses pelelangan (tender). "Kalau mereka jadinya lima tahun malah dibatasin. Cuman yang dievaluasi masalah ada kuota baru," ujarnya.

BPH Migas pada hari ini, Kamis (24/11), menyerahkan Surat Keputusan Penugasan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2017 kepada PT Pertamina (Persero), dan PT AKR Corporindo, Tbk. BPH Migas juga menyerahkan SK pendistribusian BBM jenis khusus penugasan kepada Pertamina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement