Kamis 24 Nov 2016 15:26 WIB

Jika tak Bayar Pajak ke Indonesia, Google Terancam Ditagih Rp 5 Triliun

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ‎ -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Google agar membayar pajak. Google akan membayar pajak dengan nilai yang ditentukan lewat negosiasi dengan pemerintah.

Namun, jika tetap tak mau membayar, Google terancam membayar pajak sebesar Rp 5 triliun. Sri Mulyani menyebut, sejauh ini tim dari direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Google tengah menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan internasional ini. Sebab, rencananya pajak yang dibayarkan Google tidak akan sepenuhnya dipenuhi.

DJP telah menawarkan adanya tax settlement atau merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak. "Akan ada kesepatan angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka bayarkan," ujar Sri Mulyani usai acara CEO Forum, di Jakarta, Kamis (24/11).

Meski negosiasi antara DJP dan Google belum memperlihatkan titik terang, Mulyani menyebut Google akan membayar tunggakan yang nantinya disepakati. Sebab jika tidak, mereka akan membayar pajak cukup mahal lebih dari Rp 5 riliun. Ini‎ dihasilkan dari pajak Google sekitar Rp 1 triliun, dan denda sekitar Rp 4 triliun‎. "Pasti akan ada kesepakatan," ujarnya.

Selain Google, Kemenkeu akan menyasar sejumlah perusahaan serupa yang diprediksi menunggak pajak. Menurut Sri Mulyani, ‎semua perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi dan menghasilkan sesuatu di Indonesia merupakan subyek dan obyek pajak.

Untuk itu, siapapun yang memiliki aktivitas dan menciptakan obyek pajak baru, maka perusahaan atau perorangan tersebut akan menjadi subyek pajak yang harus tunduk pada peraturan perpajakan di Indonesia. Jika tidak patuh, maka Pemerintah bisa memberikan denda maupun hukuman pada wajib pajak tersebut.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ‎masih akan ada perundingan yang bakal dilakukan Kemenkeu dan Google untuk menarik pajak guna menambah pemasukan negara. Namun, pajak Rp 4 triliun ini masih belum fix karena Google masih terus berkoordinasi dengan Kemenkeu atas denda yang harus mereka bayar‎ "Yang denda itu belumlah. Masih dibicarakan," kata Darmin.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement