Rabu 23 Nov 2016 22:04 WIB

Apindo Tolak Skema Denda RUU Persaingan Usaha

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Satria K Yudha
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menginisiasi perubahan undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang sedang dibuat, terdapat peningkatan denda hukuman bagi pengusaha yang terbukti melakukan monopoli. 

Tim Ahli DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dalam amandemen UU tersebut, skema denda akan diubah dari Rp 25 Milyar menjadi 30 persen dari omzet. Skema ini dinilai tidak masuk akal karena berpotensi mengganggu iklim usaha dan sangat kontraproduktif. 

"Putaran omzet yang tinggi, tidak otomatis menghasilkan keuntungan yang tinggi," kata Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan, pengenaan denda berdasar omzet bisa membuat pelaku usaha gulung tikar. Perubahan jumlah denda ini bisa diubah dengan denda yang seharusnya dihitung berdasarkan illegal profit, yaitu keuntungan yang diperoleh pelaku usaha dari perilaku tidak sehat atau perilaku monopoli. Keuntungan illegal inilah yang seharusnya digunakan sebagai basis untuk mengenakan denda atau penalti guna memberikan efek jera.

Selain itu, dalam RUU ini juga terdapat ancaman hukuman pidana denda hingga Rp 2 triliun atau pidana selama-lamanya dua tahun. Hal ini, kata Sutrisno, bisa mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi. Ketakutan ini jelas kontraproduktif dengan semangat pemerintah meningkatkan investasi. 

Padahal, investasi akan menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menciptakan pendapatan bagi masyarakat. Jika investor ditakut-takuti dengan adanya denda dan hukuman pidana, maka investor akan berpikir dua kali untuk berinvestasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement