Jumat 18 Nov 2016 07:19 WIB

OJK Permudah Akses Keuangan Melalui TPAKD Kota Malang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok.Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemkot Malang mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Malang pada Kamis (17/11). TPAKD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang. 

Menurut Kepala OJK Malang Indra Krisna, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan mendorong  pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD merupakan upaya mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. 

“TPAKD tidak berhenti sampai pembentukannya, tapi harus dibarengi dengan program kerja yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan perluasan dan percepatan akses keuangan di daerah,” kata Indra pada Kamis (17/11) di Malang.

TPAKD merupakan dukungan untuk pembangunan ekonomi daerah dan pembuatan sektor ekonomi komunitas antara lain melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan partisipatif.

Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator di sektor jasa keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi. Menurut Indra, pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dan stakeholders terkait.

TPAKD Kota Malang merupakan TPKAD ke-38 yang dikukuhkan di Indonesia. Di Jawa Timur, TPAKD ini adalah yang keempatdan yang ketiga di Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Sutiaji berharap TPAKD dapat mempermudah akses keuangan dari lembaga industri jasa keuangan bagi UMKM dengan suku bunga rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement