Kamis 17 Nov 2016 16:54 WIB

15 Pekerja Cina yang Ditangkap di Proyek PLTU Tetap Boleh Bekerja di Indonesia

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Foto: Antara
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 15 pekerja asal Cina yang diamankan dari proyek PLTU Pangkalan Susu, Langkat, Sumut, masih menjalani proses pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Pihak imigrasi masih menyelidiki pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pekerja tersebut.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut Yudi Kurniadi mengatakan, berdasarkan informasi awal, para pekerja itu mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditebitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal inilah, lanjutnya, yang membuat mereka tetap dapat bekerja di Indonesia meski belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Kalau udah punya RPTKA dari perusahaan berarti orang itu ada izin untuk kerja. Mereka bisa datang terlebih dahulu kemudian kalau ada RPTKA dan visa, akan dialihstatuskan menjadi Kitas. Bisa diproses seperti itu," kata Yudi, Kamis (17/11).

Yudi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenaker terkait RPTKA ini. Berdasarkan informasi yang diterima pihak imigrasi, Kemenaker sudah mengeluarkan RPTKA untuk perusahaan sponsor para pekerja asing tersebut.

Jika mereka sudah mempunyai RPTKA, Yudi mengatakan, pihaknya tinggal memproses Kitas dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Meski begitu, pihak Imigrasi, lanjutnya, tetap akan memeriksa apakah perusahaan sponsor para pekerja itu benar sudah mengajukan RPTKA. Mereka dibolehkan tetap bekerja jika nanti memang terbukti memiliki RPTKA dari perusahaannya.

"Kami belum bisa mengambil satu keputusan karena kami masih melakukan pendalaman," ujar dia.

Menurut Yudi, bukan hanya berkunjung, para pekerja asal Cina itu tetap dibolehkan bekerja meski belum memiliki Kitas. Hal ini, lanjutnya, dikarenakan proyek pembangunan PLTU Pangkalan Susu ini bersifat sementara dan waktunya mendesak.

"Jadi dalam aturan keimigrasian, boleh datang dulu kemudian nanti dialihstatuskan ke Kitas karena ini kan proyek yang sifatnya sementara, waktunya mepet. Aturannya ada," ujar dia.

Saat ini, Yudi menyebutkan, ada sekitar dua ribu pekerja asing di seluruh Sumatra yang memiliki izin dengan menggunakan Kitas.

Sebelumnya, belasan pekerja asal Cina diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Para pekerja tersebut diamankan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.

Sebagian besar dari mereka tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dalam proyek pembangunan tersebut, mereka dipekerjakan di bagian konstruksi sebagai buruh kasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement