Kamis 10 Nov 2016 13:56 WIB

BI: Transaksi Repo Antarbank Kurang Diminati

Teller melakukan transaksi dengan nasabah di Banking Hall Bank Mandiri, Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Teller melakukan transaksi dengan nasabah di Banking Hall Bank Mandiri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tengah mendorong transaksi repurchase agreement (repo) melalui perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) pada Januari 2016. Transaksi repo merupakan transaksi pinjam meminjam likuiditas antar bank menggunakan agunan.

Meski begitu, transaksi ini masih belum populer dibandingkan transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Nanang Hendarsah mengakui hal ini disebabkan oleh proses yang lebih kompleks dibandingkan transaksi PUAB.

"Ada penentuan harga aktual dengan harga transaksi. Naik atau turunnya harga itu kan pengaruhi potensial loss dengan potensial limit, sehingga perlu diterapkan. Dengan keribetan itu barang kali yang membuat bank kurang ke repo," ujar Nanang di Gedung BI, Kamis (10/11).

Selain itu, dibandingkan dengan transaksi pinjam meminjam tanpa agunan atau PUAB, transaksi repo setiap harinya harus selalu ada dokumentasi dan penghitungan harganya. Dalam pelaksanaannya, bank memerlukan unit khusus serta risk management. Hal ini yang membuat bank belum terbiasa dan merasa kesulitan memenuhi berbagai syarat pelaksanaannya.

"Makanya BI tidak akan memaksa untuk mendorong transaksi ini, dan akan persuasif dengan edukasi," kata Nanang.

Di sisi lain, diperlukan komitmen dari top management bank. Karena meski telah diedukasi, namun tetap harus ada izin dari jajaran direksi. Menurut Nanang, mereka harus merasa repo ini adalah transaksi yang penting dan juga mendukung kebijakan moneter bank sentral.

Selain melalui edukasi, bank sentral juga akan memfasilitasi bank-bank untuk bertransaksi repo dengan menandatangani perjanjian GMRA. "Diharapkan sesudah menandatangani perjanjian ini, akan aktif bertransaksi maka akan tambah volume dan harga yang terbentuk lebih efisien, dan pasar repo kita pasarkan lebih berkembang dan efisiens, dan berbasis colateral (agunan)," katanya.

Sampai dengan saat ini terdapat 73 bank yang sudah menandatangani perjanjian GMRA, sedangkan bank asing sebanyak 11 bank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 bank lokal dan 2 bank asing sudah melakukan transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement