REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan layanan keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) berperan penting dalam mendorong perekonomian nasional. Jumlah perusahaan fintech pun berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus DJaelani menyebutkan, di awal 2016 jumlah perusahaan fintech belum banyak, namun kini bertambah terus. "Layanan perusahaan fintech yang terbanyak adalah sistem pembayaran, diperkirakan oleh OJK jumlahnya sekitar 50," ujarnya, dalam acara kompetisi Finspire yang diadakan Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu, (9/11).
Ia menambahkan, jumlah perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending sebanyak 18. Maka menurutnya, OJK perlu memperbaiki sistem dan pengawasan terhadap fintech.
OJK mengakui pentingnya melakukan kajian mengenai perlunya dibentuk fintech office yang bertanggung jawab dalam perkembangan pengaturan industri fintech. "Dibuat pengawasan khusus atas perkembangan ini sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat," tutur Firdaus.
Ia menjelaskan, ada model dan teknik pengaturan fintech berbeda di setiap negara, namuin mayoritas regulator merasa perlu mengawasi sekaligus melakukan pengaturan. "Perlu diatur tapi tidak terlalu rigid kaku, karena akan berisiko ketika industri tumbuh cepat tanpa pondasi kuat," ujarnya.
Firdaus menyatakan, kini OJK tengah menggodok peraturan tentang industri fintech. Aturan itu ditargetkan bakal terbit pada akhir tahun ini.