REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah (CIBEST) Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan S Beik mengatakan, pengelolaan wakaf lebih fleksibel karena mengakomodasi sisi sosial dan komersial. Menurutnya, bank syariah dapat diajak untuk mengoptimalkan wakaf terutama wakaf uang untuk peningkatan kualitas ekonomi di sektor riil.
"Pengelolaan wakaf bisa sangat komersial walaupun manfaatnya harus tetap dalam kerangka sosial, dan ini yang harus didorong," ujar Irfan, Jumat (4/11).
Irfan menjelaskan, saat ini peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS PWU). Dalam hal ini, bank syariah semestinya bukan hanya dititipi dana wakaf saja namun juga dapat menyalurkannya.