REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian pajak Google belum juga mendapat hasil akhir. Namun peraturan tersebut harus ditegakkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara menegaskan, peraturan yang ia buat harus applicable dan enforceable. Peraturan dibuat untuk dilaksanakan.
"Kalau tidak dilaksanakan apa pinaltinya? Harus ada semacam itu," ujar Rudiantara dalam acara Pembukaan Indocomtech 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (2/11). Bila aturan dibuat tidak applicable dan enforceable, maka tidak bisa disebut peraturan yang benar.
Rudiantara mengatakan, tugas dia adalah 'menggiring' pihak pemerintah pajak dan Google ke meja perundingan. Isi perundingan termasuk besaran pajak yang harus dibayar Google tidak masalah. Kominfo mendukung apapun keputusan pajak perihal nominal pajak Google.
Seperti diketahui, Google terlilit pajak terkait pendapatannya secara online. Google dan beberapa perusahaan lain termasuk dalam perusahaan Over the Top (OTT). Bahkan Google dan perusahaan sejenis juga memiliki server di Indonesia.