REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perolehan uang tebusan sepanjang Oktober ini, dari Rp 700 miliar penerimaan yang masuk, Rp 400 miliar di antaranya disetor oleh pelaku UMKM baik wajib pajak badan atau orang pribadi.
Sepanjang Oktober 2016, ada 37 ribu wajib pajak yang ikut amnesti pajak. Sementara itu, diperkirakan lonjakan keikutsertaan amnesti pajak akan mulai terjadi pada November mendatang. Peserta amnesti pajak dari golongan wajib pajak besar diperkirakan akan kembali ramai ikut mengajukan pengampunan pajak sebelum mendekati akhir periode kedua di 31 Desember nanti.
"Nanti yang lain, yang menengah ke atas di Desember. Tapi kami berharap jangan nunggu ke sana. Nanti ramai lagi, panjang antreannya, nggak nyaman. Kalau bisa sekarang saja, November ini. Kan sekarang masyarakat sudah ngerti," kata Yoga di Jakarta, Senin (31/10).
Hingga Senin ini, uang tebusan amnesti pajak yang terbayarkan sebanyak Rp 94,5 triliun. Rinciannya, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 214 miliar, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 10,4 triliun, wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-UMKM sebesar Rp 80,2 triliun, dan WPOP UMKM sebesar Rp 3,32 triliun. Sementara dana repatriasi sebesar Rp 143 triliun dengan deklarasi luar negeri Rp 983 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 2.757 triliun.