Sabtu 29 Oct 2016 07:06 WIB

Kemenhub Larang Kapal di Bawah 500 GT Berlayar ke Filipina

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kapal berlayar (ilustrasi)
Kapal berlayar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan beberapa waktu yang lalu mengeluarkan telegram pelarangan pemberian Surat Izin Berlayar (SPB) kepada kapal-kapal Indonesia yang akan berlayar ke Filipina. Hal ini terkait adanya kejadian pembajakan kapal berbendera Indonesia di perairan Filipina. Kini, pelarangan tersebut direvisi dan hanya berlaku untuk kapal berkuran 500 GT.

Tertanggal 26 Oktober 2016 Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat dengan Nomor B-159/MENKO/POLHUKAM/De-IV/HN.02.1/10/2016 perihal Pencabutan Morotarium bagi Kapal-kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar dengan Jalur Pelayaran Indonesia-Filipina.

Dalam surat Menko Polhukam yang ditujukan untuk Menteri Perhubungan dimaksud disebutkan bahwa dikarenakan banyaknya masukan terhadap penerapan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal pengangkut batubara ke Filipina maka diperlukan langkah revisi secara tepat.

Selanjutnya, Duta Besar RI KBRI Filipina, Ketua Umum DPP INSA, Direktur Utama PT. Pelindo IV (Persero), dan Staf Khusus Menko Maritim menyampaikan masukan bahwa penerapan moratorium terhadap moda transportasi laut berbendera Indonesia sangat merugikan kepentingan Indonesia. Kerugian itu yakni berhentinya moda transportasi laut berbendera Indonesia yang berlayar menuju Filipina, dan komoditas ekspor Indonesia lainnya ke Filipina menjadi lebih mahal karena harus melalui negara lain.

"Kemenko Polhukam memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk segera mencabut moratorium terhadap kapal-kapal besar dan kapal lainnya yang melewati rute aman serta tetap memberlakukan moratorium terhadap kapal-kapal kecil/tugboat pembawa batubara yang melewati rute rawan pembajakan sampai dengan adanya perjanjian kerjasama tentang pemberlakuan Sea Corridor dan Sea Marshall," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya, Jumat (28/10).

Atas dasar itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Telegram Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.

“Dengan terbitnya Telegram ini, maka Kapal di atas 500GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan Perairan Malaysia Timur,” ujar Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement