Kamis 27 Oct 2016 14:52 WIB

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Triliunan Rupiah

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Nur Aini
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah NTB Yusri mengatakan, kerugian akibat investasi ilegal bisa mencapai triliunan rupiah. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat selalu waspada untuk menghindari tawaran investasi ilegal.

"Begitu besarnya potensi kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal tadi. Kalau tidak salah, pada 2011 ada Rp 68 triliun kerugian dari investasi ilegal," ucapnya usai Pemberian Arahan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan Rapat Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB di Mataram, NTB, Kamis (27/10).

Sebagai otoritas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap layanan dan lembaga keuangan, OJK, kata dia, ikut andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Meski belum pernah ditemui kasus investasi ilegal di NTB, ia mengaku tetap menggencarkan masyarakat untuk melakukan investasi yang sehat, dengan berinvestasi pada lembaga-lembaga resmi dan formal. Hal ini karena, ia menyebut, ada indikasi terjadinya program investasi ilegal di NTB, meski belum dalam jumlah yang masif.

OJK NTB akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh investasi ilegal tersebut. Dia menambahkan, edukasi dan sosialisasi merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tujuan preventif terhadap investasi ilegal tersebut.  Ia mengimbau masyarakat NTB tidak tergiur tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang besar tanpa ada kejelasan legalitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement