Kamis 27 Oct 2016 02:01 WIB

KNKS Dapat Mengakselerasi Pengembangan Industri Keuangan Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar mengatakan, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dapat membuat pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia menjadi lebih terarah. Sebab, nantinya KNKS akan diisi oleh kementerian, lembaga, dan otoritas terkait akan duduk bersama dalam satu forum tersebut.

Hendar menjelaskan, KNKS nantinya akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, ada Dewan Pengarah yang akan diduduki oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, KNKS juga akan ada pengurus harian dalam hal ini direktur eksekutif yang harus mencurahkan waktunya secara penuh dalam komite tersebut.

"Apabila lembaga-lembaga otoritas ini bisa sama-sama di dalam satu komite tentu pengembangan ekonomi syariah akan lebih terarah. Ini menurut saya sesuatu yang penting karena, sinergi kebijakan antara satu otoritas dengan otoritas lain akan diwadahi dalam forum itu," ujar Hendar kepada Republika, Rabu (26/10).

Pembentukan KNKS ini memberikan harapan yang cukup besar terhadap pengembangan keuangan syariah. Hendar menambahkan, nantinya KNKS akan diisi oleh orang-orang yang profesional dan mumpuni di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Dalam konteks ini, BI akan berperan aktif di KNKS karena memiliki program yang sama yaitu untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Hendar mengatakan, untuk mengejar peningkatan pangsa pasar industri keuangan syariah tidak bisa singkat, tapi kebijakannya harus terkoordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun otoritas lainnya. Selain itu, hal yang penting lagi dari KNKS ini yaitu tidak mengintervensi kewenangan yang lain. Jadi dalam konteks ini jika ada arah dan kebijakan yang menjadi kewenangan Bank Indonesia, maka tidak ada intervensi dari KNKS. "Kalau ini bisa dilakukan, KNKS bisa mengakselerasi pengembangan keuangan syariah," kata Hendar.

Koordinasi untuk meningkatkan pengembangan keuangan syariah tidak hanya dilakukan di sektor perbankan saja, namun juga non perbankan. Hendar menjelaskan, ada lima hal yang harus digarap apabila ingin mengembangkan keuangan syariah yaitu pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, aspek regulasi yang tidak tumpang tindih, pengembangan produk dan market, serta efisiensi industri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement