Rabu 19 Oct 2016 08:44 WIB

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bebani Anggaran Transportasi Rakyat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Tol Jakarta-Cikampek (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tol Jakarta-Cikampek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan menyesuaikan tarif atau menaikan harga tiket tol. Alasan kenaikan tarif tol ini sesuai UU No 38 tahun 2004, di mana dalam undang-undang tersebut, setiap dua tahun sekali operator jalan tol seperti PT Jasa Marga berhak menaikan tarif tol.

Namun Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera membatalkan rencana kenaikan tarif tol ini. "Hal disebabkan sangat membebani anggaran transportasi rakyat," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (19/10).

Menurut dia, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan. "Langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh jajaran direksi Jasa Marga," kata dia.

Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan.

Dia menambahkan pemeliharaan harus dilakukan dan pengguna jalan tol tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh. Pengguna jalan tol, dia mengatakan sepantasnya mendapat sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol.

CBA menyarankan sebaiknya sebelum kenaikan tarif tol, akan lebih baik membenahi dulu struktur posisi direktur pada jajaran jasa marga. "Masa struktur direktur jasa marga, orangnya itu-itu saja. Orang-orang lama seperti Muhammad Najib Fauzan, dan Hasanuddin, seharusnya dicopot dulu oleh Presiden Jokowi dari jajaran direksi PT Jasa marga agar perusahaan BUMN plat merah ini bisa maju dalam pelayanan, dan penerimaan untuk negara bisa meningkat," ujar Uchok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement