Jumat 14 Oct 2016 22:58 WIB

Menkeu Sri Mulyani Apresiasi Masyarakat Ikut Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati saat menyampaikan rilis pencapaian dan evaluasi progrm pengampunan pajak atau tax amnesty di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati saat menyampaikan rilis pencapaian dan evaluasi progrm pengampunan pajak atau tax amnesty di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Program kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang dijalankan kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sekedar untuk mencari dana guna menutupi defisit anggaran pemerintah. Program ini juga diharap bisa membuat basis pajak pemerintah bertambah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat mengapreasi masyarakat yang ikut serta dalam tax amnesty. Khususnya masyarakat yang sebenarnya memiliki aset tidak terlalu banyak, namun tetap antusias dalam program ini.

"Ada yang nilai pajaknya kecil cuman Rp 40 perak WP Badan, dan ada Rp 540 WP pribadi. Ini nilainya saja tidak sampai Rp 1.000," kata Mulyani di kantornya, Jumat (14/10).

Mulyani menuturkan, jumlah tebusan yang nilainya kecil ini memperlihatkan bahwa masih ada wajib pajak yang bersedia ikut serta dalam tax amnesty. Artinya, untuk ikut program ini bukan persoalan berapa aset yang dimiliki wajib pajak. Tapi seberapa besar keinginan mereka dalam mensukseskan program pemerintah.

‎"Jangan pikir masyarakat ini karena minim uang ga ikut tax amnesty. Kita ini memulai kepatuhan. Maka mengikuti tax amnesty ini dianggap suatu hijrah pada kepatuhan yang baik," kata Mulyani.

Baca juga, Menkeu Minta PNS Ikut Tax Amnesty.

Dari jumlah dana yang masuk melalui tax amnesty, WP orang pribadi sebanyak 321.893 dengan nilai tebusan mencapai Rp 83 triliun. Di antaranya terdapat 64.334 yang merupakan wajib pajak UMKM dengan jumlah tebusan mencapai RP 2,99 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement