Kamis 13 Oct 2016 08:36 WIB

Cara Sri Mulyani Mencegah Indonesia Masuk Daftar Hitam Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri pertemuan tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington DC untuk menjelaskan kebijakan pengampunan pajak di hadapan pimpinan sektor keuangan seluruh dunia.

Sri sengaja mengambil kesempatan dalam forum internasional ini untuk menghindarkan Indonesia masuk daftar hitam dalam Financial Action Task Force (FATF) dalam menangani isu pemanfaatan kepemilikan (beneficial ownership) untuk mengejar keuntungan dengan menghindari kewajiban membayar pajak, serta upaya memerangi kejahatan pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

"Untuk FATF, posisi Indonesia tidak diblacklist atau grey list, kita sudah di luar (daftar hitam) namun penerimaan dari UU Pengampunan Pajak ini membuat kita harus beri penjelasan tentang kebijakan ini, untuk hindarkan apakah UU ini digunakan untuk menghindarkan pencucian uang. Makanya kami secara eksplisit mengatakan UU TA tidak bisa digunakan untuk fasiliats mereka lakukan pencucian uang," ujar Sri dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Indonesia, lanjut Sri, selama ini telah berupaya melakukan reformasi dan kebijakan dalam rangka memenuhi komitmen pemberantasan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sri juga menyampaikan komitmen kuat Indonesia untuk bekerja sama dengan FATF dalam rangka membangun transparansi kegiatan transaksi keuangan dan menyatakan keinginan Indonesia untuk dapat menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement